BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu Kepala Dinas Refly Mokoginta menghimbau adanya peserta Pemilu yang memanfaatkan pohon peneduh jalan sebagai tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Menurutnya, memang tahun ini sudah Pemilu, namun kami Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam rapat bersama Forkopimda dan Bawaslu beberapa waktu lalu sudah mengingatkan terkait larangan pemasangan APK di tempat umum termasuk di pohon peneduh jalan.
“Kami sangat menyayangkan peserta pemilu yang masih memasang APK baleho di pohon tempat umum yang dilarang. Padahal dalam rapat lalu yang dipimpin langsung Pak Wali Kota, telah disampaikan beberapa keluhan kami sebagai leading sector dalam rangka pengawasan penghijauan untuk tidak memasang APK di pohon-pohon, apalagi sampai memaku pohon. Hal itu sudah disetujui oleh Bawaslu peserta Pemilu bahwa akan ditindaklanjuti jika ada APK yang dipasang di pohon-pohon peneduh jalan,” terang Refly Rabu (10/1/2024).
Ia menjelaskan pemasangan APK baleho di pohon peneduh jalan, selain merusak keindahan juga berdampak terhadap pertumbuhan pohon, apalagi sampai dipaku.
“Sampai saat ini kami tunggu tindak lanjut Bawaslu untuk APK yang ditempelkan di pohon peneduh jalan. Jika tidak ada respons, maka Pemkot DLH akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkan APK yang sudah melanggar apalagi yang dipaku di pohon peneduh jalan,” tegasnya. (*)
Reporter Agung Mokodompit
Komentar