BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Terhitung 1 Desember 2019, tarif baru kendaraan yang melewati pos parkir di wilayah Kota Kotamobagu,sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019, mulai diberlakukan.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Nasly Paputungan, bahwa besaran tarif baru tersebut, per tangal 1 Desember 2019 lalu, sudah mulai ditarik oleh seluruh petugas parkir yang ada di daerah tersebut.
“Semua pos parkir, tanpa terkecuali, sudah mulai melakukan penarikan besaran retribusi parkir sebagaimana yang telah diatur dalam Perda mulai Desember ini,” ungkap Nasly.
Menurutnya, sebelum diberlakukan, sebelumnya pihak Dishub Kota Kotamobagu, juga telah melakukan sosialiasi ke seluruh lapisan masyarakat.
“Sudah disosialisasi sebelumnya, dimana hal itu dilakukan dengan dipampangnya spanduk besaran tariff yang baru di seluruh pos parkir yang ada,” terangnya. (ino)
Komentar