BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kotamobagu, akan memberikan sangsi tegas terhadap Koperasi yang hanya memiliki papan tanpa memiliki aktivitas usaha dan tidak pernah melaporkan aktivitasnya.
“Kita akan mengusulkan untuk pembekuan koperasi yang sudah tidak aktif,” kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop Kotamobagu, Meiva Najoan, Senin (3/5/2021).
Diungkapkannya, koperasi yang tidak dalam pengawasan sebanyak 33 koperasi. “Namun sebelum diusulkan untuk pembekuan, akan ada pemeriksaan dari tim khusus terkait koperasi tersebut apakah benar-benar sudah tidak aktif,” ujarnya.
Menurut dia, selain 33 koperasi tersebut, pihaknya juga masih akan melakukan pendataan kembali sebelum diusulkan pembekuan ke pusat.
“Kami terus melakukan konsultasi dengan Disperindag Provinsi Sulawesi Utara sehubungan dengan koperasi,” tandasnya. (Mira)
Komentar