BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Sebanyak 162 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mendapat sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemotongan TPP dilakukan, karena para abdi negara ini tidak mengikuti Apel perdana pada selasa (27/12) pasca libur Natal. Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Masinae, sebanyak 162 ASN yang tidak ikut apel tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi.
“Kita sudah turunkan edaran. Dan bagi yang melanggar ada konsekuensinya dengan di potong TPP,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Tahlis Galang, menegaskan, dirinya bersama kepala BKDD telah memantau kehadiran ASN di semua SKPD. “Saya memimpin apel di kantor SKPD. Setelah saya periksa kehadiran pegawai, rata-rata kehadiran hanya delapan puluh lima sampai sembilan puluh persen,” ungkap Tahlis. (Ino)
Komentar