BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Setelah ditetapkan DPRD Kotamobagu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Kotamobagu dipastikan naik di tahun 2019 ini.
Menurut Bidang Pendataan BPKD Kotamobagu, Ilmar Zaldy Rusman, kenaikan NJOP ini diketahui adalah yang kedua sejak kenaikan NJOP terakhir dilakukan pada tahun 2014. “Sejak 2014, setelah penagihan PBB diserahkan ke Pemkot. Sebelumnya memang belum pernah dilakukan penyesuaian NJOP. Tahun ini kita akan melakukan pendataan secara massal,” jelas Rusman, Jumat (25/1).
Menurutnya, penyesuaian NJOP ini akan berdampak pada penetapan jumlah nilai pajak “Kenaikan NJOP itu rata – rata naik dua kali lipat, namun ada juga yang satu kali. Tergantung lokasinya di mana,” ungkapnya.
Lanjutnya, ada pembagian wilayah NJOP yang di seputaran pusat Kota tentu berbeda dengan yang jauh dari pusat Kota.
“Saat ini kita sedang menunggu Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penetapan NJOP wajib pajak di Kotamobagu,” katanya. (Tr01/Ino)
Komentar