BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan merupakan hal yang wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014. Untuk itu, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan kepada tenaga kesehatan yang belum memiliki STR sesuai bidangnya tidak dapat lagi bekerja pada 1 September 2018 mendatang.
“Keberadaan STR bagi seorang tenaga kesehatan sangat penting sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, karena itu menandakan tenaga kesehatan tersebut telah teregistrasi,” ujar Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta saat memimpin apel di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pobundayan, Kamis (30/8/2018).
Sahaya menambahkan, tidak hanya tenaga kesehatan di RSUD yang harus memiliki STR, tapi semua tenaga kesehatan di lingkungan Pemkot Kotamobagu. “STR itu diibaratkan SIM kita saat mengendarai kendaraan bermotor, yang menjadi syarat bagi kita seorang tenaga kesehatan. Jadi kita memiliki STR dan semua tenaga kesehatan wajib memilikinya, hal ini juga guna meningkatkan pelayanan kesehatan kita yang lebih profesional dan tenaga medis yang terjamin kompetensinya,” jelasnya. (Tr01)
Komentar