Sholat Ied di Masjid atau Lapangan, Kotamobagu Tunggu Rilis Terbaru Soal Status Zona Covid

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu hingga saat ini belum mengeluarkan putusan terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah, apakah bisa dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sande Dodo, daerah zona merah dan oranye tidak dibolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masjid atau lapangan terbuka.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Panduan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) RI, berdasarkan kondisi zona penyebaran Covid-19 di daerah,” kata Sande di ruang kerjanya, Senin (10/5/2021).

Menurutnya, daerah yang masuk zona oranye dan merah melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah. Sementara untuk zona kuning atau hijau bisa melaksanakan sholat Ied di masjid atau lapangan terbuka.

“Untuk Kotamobagu, berdasarkan rilis per tanggal 9 Mei 2021, Kotamobagu masih berada pada zona oranye dengan jumlah kasus sebanyak 36 positif Covid-19,” ungkapnya.

Untuk itu kata Sande, terkait tata cara pelaksanaan sholat Idul Fitri di Kotamobagu sendiri, hingga sampai hari ini belum ada keputusan pelaksanaan sholat Idul Fitri.

“Kami berharap hari ini bisa keluar rilis yang baru, dengan harapan Kotamobagu berada pada zona kuning, sehingga Walikota Kotamobagu akan menandatangani surat edaran terkait tata pelaksanaan sholat Idul Fitri di Kotamobagu,” katanya. (Mira)

Komentar