BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Menghadapi bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot.
Menurut Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Muhammad Rudi Mokoginta, kebijakan tersebut masih menunggu Petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah pusat dan Pemprov Sulawesi utara (Sulut).
“Kami akan sesuaikan untuk jam masuk dan jam pulang ASN di Bulan Ramadhan. Tentunya kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian serta Kebijakan dan instruksi juga dari Gubernur. Jika harus dipangkas jam kerja ASN maka kami akan pangkas,” kata Rudi Mokoginta.
Semenetara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP), Sahaya Mokoginta Kotamobagu juga mengatakan, jam masuk dan jam pulang kerja bagi ASN, memang sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, untuk tahun ini pihaknya masih tetap akan menunggu Juknis dari pusat.
“Tahun ini kami juga berharap ada pemangkasan jam masuk kerja di bulan puasa seperti tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.
Secara nasional sudah ditentukan jam kerja bagi ASN mulai dari Pukul 08.00 hingga 16.00. Tetapi, di Bulan puasa ini dirinya berharap akan ada kebijakan dari oemerintah pusat terkait jam kerja ASN. “Kalaupun tidak ada, maka kami juga akan menyesuaikan dengan jam kerja yang ada,” ucapnya. (Tr01)
Komentar