BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemilihan Sangadi (Pilsang) di 15 desa se Kota Kotamobagu dijadwalkan akan dilaksankan pada bulan November 2021 mendatang.
Namun, penyelenggaraan Pilsang tahun ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) yang akan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu Usmar Mamonto, Pilsang masih menunggu perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi.
“Saat ini masih menunggu perubahan Perwako Pilsang. Dimana, Ranperda tentang Pilsang sedang dibahas DPRD Kotamobagu. Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah selesai,” kata Usmar, Jumat (30/4/2021).
Selain itu, kata dia, pelaksanaan Pilsang tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumya, pasalnya, Pilsang tahun ini berada dalam kondisi Pandemi Covid-19.
“Pilsang harus menyesuaikan dengan Perda Perubahan, karena ada revisi yang harus menyesuaikan dengan Permendagri terkait pelaksanaan Pilsang dimasa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Mira)
Komentar