BOGANINEWS, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melaksanakan kegiatan patroli dan pengawasan (Patwas) di sejumlah titik rawan pelanggaran ketertiban umum di pusat kota, pertokoan, yakni di kawasan Pasar 23 Maret Kotamobagu, Jalan Bumbungon, dan Jalan Kartini.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait masih adanya pedagang yang berjualan menggunakan bahu jalan serta berjualan tidak pada tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, kenyamanan pengguna jalan, serta menyalahi ketentuan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Dalam pelaksanaan Patwas tersebut, petugas Satpol PP memberikan teguran dan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar segera menertibkan lapak dagangannya dan berpindah ke lokasi yang telah disediakan. Petugas juga mengingatkan bahwa bahu jalan bukanlah tempat berjualan karena dapat membahayakan keselamatan dan merugikan kepentingan umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, S.E., menegaskan bahwa kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di ruang publik.
“Patroli setiap malam kami mulai Senin lalu dan terus berkelanjutan. Kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan berjualan pada tempat yang telah disediakan. Bahu jalan bukan area berdagang. Dan bagi para pemilik usaha keramaian cave agar mematuhi peraturan dan menjaga stabilitas keamanan. Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka Satpol PP akan mengambil langkah penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nasli Paputungan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan Kota Kotamobagu yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua. (Agm)






















Komentar