BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Walikota Kotamobagu Nomor 221 tanggal 18 Desember 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kotamobagu, membentuk Satuan Tugas Percepatan Berusaha (Satgas PB).
Kepala Dinas PMPTSP, Noval Manoppo, mengatakan, Satgas yang bertugas untuk mendata kembali izin usaha yang dianggap bermasalah ini nantinya dipimpin Sekrertaris Kotamobagu (Sekkot) Adnan Massinae. “Pendataan ini dikhususkan pada izin yang sudah perna diajukan namun belum dikeluarkan Pemkot,” terang Noval.
Komentar