Sahaya: Jika Ditemukan Berkas Fiktif CPNS Akan Digugurkan

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu mengingatkan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus beberapa waktu lalu, pada saat memasukan berkas pendaftaran ulang untuk tidak memalsukan dokumen pemberkasan.

“Mengenai aturan pemberkasan, bagi peserta yang jika dikemudian hari diketahui telah memasukan berkas data fiktif atau palsu, maka Pemkot akan menggugurkan kelulusan tersebut, meski pun sudah diangkat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) yang sah,” tegas Kepala BKPP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Selain itu kata Sahaya, tuntutan pidana bisa dialamatkan kepada CPNS yang belakangan kedapatan memasukkan berkas atau dokumen palsu tersebut.

“Ada pun sanksi yang diberikan berupa diberhentikan secara tidak hormat, dituntut ganti rugi karena kerugian negara dan akibat memberikan keterangan palsu, akan dilaporkan ke pihak yang berwajib sebagai tindak pidana,” katanya.

Dikatakannya juga, kalau batas pemasukan berkas, untuk pendaftaran ulang bagi CPNS ditunggu pihaknya sampai akhir pekan ini.

“Ada 232 CPNS yang dinyatakan lulus. Untuk pendaftaran ulang kami layani sampai akhir pekan ini,” tambahnya. (tr01/Ino)

Komentar