RSUD Kotamobagu Berikan Penjelasan Soal Status dan Syarat Pembayaran Gaji THL

BOGANINEWS, KOTAMOBAGURumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu, Rabu (14/4/2021) menggelar konferensi pers, guna memberikan penjelasan terkait status dan syarat pembayaran gaji Tenaga Harian Lepas (THL), yang sempat memicu aksi protes dari salah satu tenaga kesehatan di instansi tersebut beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Umum RSUD Kotamobagu Hendri Dunand Kolopita, terkait dengan demo salah satu tenaga kesehatan yang menuntut hak pembayaran gaji dari bulan Januari sampai Maret 2021. Menurutnya, pihak rumah sakit sampai hari ini belum ada surat keputusan (SK) pengangkatan THL di Kotamobagu.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Setiap tahun anggaran itu pasti akan berakhir di bulan Desember, sama halnya dengan yang berlaku di RSUD Kotamobagu, terhitung sejak Januari 2021 hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk RSUD belum melakukan pengangkatan THL,” kata Kolopita, kepada sejumlah awak media.

Bahkan, menurutnya lagi, pada apel kerja perdana RSUD Kotamobagu, pihaknya sudah mengeluarkan edaran bagi THL tahun anggaran 2020, bahwa sejak Januari 2021 belum ada status THL sambil menunggu diterbitkan SK pengangkatan.

“Surat Edaran Nomor: 445/RSUD-KK/01/1/2021 tentang Pegawai Tidak Tetap/THL, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 semua berstatus sukarela, sambil menunggu diterbitkan SK pengangkatan THL yang baru di tahun 2021,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, hal ini juga sudah ditekankan bagi bapak/ibu/teman-teman yang masih ingin bekerja di RSUD Kotamobagu, maka harus mematuhi peraturan yang berlaku, tidak menuntut dibayarkan gaji/upah sampai diterbitkannya SK, dan apabila keberatan dengan ketentuan ini dapat mengajukan surat pengunduran diri.

“Telah dibacakan pada tanggal 4 Januari 2021 waktu itu. Bahkan, sudah ada beberapa yang mengajukan permohonan pengunduran diri untuk pindah bekerja ditempat lain, serta ada juga yang tetap bertahan di rumah sakit sebagai tenaga sukarela sambil menunggu SK pengangkatan lagi,dan sampai pada hari ini RSUD Kotamobagu belum mengeluarkan SK pengangkatan kembali THL,” akunya.

“Jadi, terkait terkait isu yang berkembang diluar bahwa sudah ada pencairan untuk gaji 3 bulan, itu tidak benar,” tegasnya,” tambahnya.

Meski begitu, ia mengatakan, RSUD Kotamobagu akan berupaya merasionalisasikan terkait beberapa tenaga sukarela. Dimana kata dia, pihak RSUD Kotamobagu merencanakan akan merasionalisasikan THL di 2021 ini, terkait dengan masuknya 87 CPNS di tahun 2020.

”Karena sudah ada 87 CPNS yang masuk otomatis, maka THL yang lain akan dikurangi karena pekerjaannya sudah digantikan oleh CPNS sudah ada. Namun, pihak RSUD akan membayar gaji THL yang akan dirumahkan nanti, tapi berdasarkan SK terlebih dahulu,” pungkasnya. (Mira)

Komentar