Rahfan Tegaskan Tidak Ada Aturan Melarang Penggunaan Dana BTT Untuk Pekerjaan Konstruksi

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU Plt Kepala Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu Rahfan Mokoginta, menegaskan, tidak ada satu dalil atau aturan pun yang melarang penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pekerjaan konstruksi.
Hal ini disampaikannya, saat ditemui awak media di Ruang Kerjanya, Senin (11/01/2021). “Kenapa Belanja Tidak Terduga (BTT) bisa dipakai di konstruksi? Maka saya tegaskan disini, tidak ada satu aturan yang melarang untuk hal itu.”
Dijelaskannya, jika penggunaan dana BTT tersebut untuk pembangunan pasar kuliner telah melaui kajian yang mendalam.
“Ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, lebih khusus pedagang kuliner yang ada di ruas jalan Kartini, yang ikut terdampak akibat kebijakan pemerintah dengan melakukan pembatasan aktifitas sosial ketika itu, saat pandemi covid-19 merebak pertama kali di Indonesia sekitar awal tahun 2020 lalu dan sampai ke wilayah Kota Kotamobagu,” jelasnya.
Terangnya, kajian itu dilakukan berdasarkan surat keluhan yang dibuat oleh pedagang lewat suatu asosiasi, terkait dengan nasib mereka.
“Ketika pandemi terjadi, yang berdampak pada penutupan aktifitas mereka di ruas jalan Kartini sebagai bagian dari kebijakan pemerintah secara menyeluruh dari pusat sampai ke daerah, untuk menekan pandemi ini,” imbuhnya.
Ia menuturkan, kalaw Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ditata oleh Pemkot Kotamobagu, merupakan dana cadangan yang dipakai ketika keadaan mendesak dan dibutuhkan.
“BTT itu tidak hanya dipakai untuk bantuan yang bersifat tunai saja,” ketusnya,
Ia meyakini, pemikiran seperti itu agak keliru. Jelasnya, soal bantuan tunai itu hanya salah satu intervensi pemerintah, yang dilakukan dengan pembangunan pasar kuliner ke pedagang yang terdampak covid itu, “adalah kita memberikan semua fasilitas, dan mereka tinggal menempati saja. Ibarat bangun kolam, kita sediakan juga ikannya dan kail kita berikan.”
Sebagaimana diketahui, kata  Rahfan, pandemi Covid-19 yang terus merebak hingga saat ini, telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.
“Dimana hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional,” paparnya.
Dikatakannya, setelah Kepres tersebut muncul, disusul juga dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Lantas diperkuat dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, yang didalamnya memuat tentang Tata Cara Percepatan Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran, yang dititikberatkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk penanganan covid-19 ini. Dimana, BTT itu dibatasi pada 3 bidang, yakni penanganan kesehatan, jaring pengaman social, dan juga penanganan dampak ekonomi,” pungkasnya. (St/Un/Mm)

Komentar