PPKM Level 3 di Kotamobagu Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2021

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kriteria Level 3 di Kota Kotamobagu, kembali diperpanjang.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Kotamobagu Nomor 143/W-KK/VIII/2021 tentang perpanjangan penerapan PPKM Level 3. Surat Edaran tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2021.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Dalam Surat Edaran tersebut itu termasuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19

Selin itu disebutkan, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan/swalayan, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen. (*)

Komentar