BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kriteria Level 3 di Kota Kotamobagu, kembali diperpanjang.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Kotamobagu Nomor 143/W-KK/VIII/2021 tentang perpanjangan penerapan PPKM Level 3. Surat Edaran tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut itu termasuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19
Selin itu disebutkan, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan/swalayan, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen. (*)
Komentar