PN Kotamobagu Vonis Tiga Terdakwa Pelanggar Perda, Babuk Minol Segera Dimusnahkan

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU — Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Burhan, S.H., M.H., tiga terdakwa pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol para terdakwa resmi dinyatakan bersalah.

Adapun masing-masing terdakwa adalah

1. TMJ — Pemilik Toko Bukit Karya

2. JG — Pemilik Toko Klantongan

3. JG — Pemilik CV Tita

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Para terdakwa dijatuhi pidana denda belasan Juta dengan subsidair kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan.

Salah satu poin utama dalam putusan tersebut adalah perampasan negara atas seluruh barang bukti berupa minuman beralkohol yang sebelumnya disita penyidik satpol PP dari tiga lokasi usaha terdakwa, untuk selanjutnya dimusnahkan.

Seluruh barang bukti saat ini telah berada dan tersimpan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, menunggu pelaksanaan eksekusi ke-depan. Kejaksaan Negeri Kotamobagu akan menindaklanjuti pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan terpisah, Penyidik satpol PP selaku kuasa Penuntut umum menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap peredaran Minol ilegal.

“Putusan ini bukan hanya soal denda, tetapi penegasan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin tidak boleh ditoleransi. Seluruh barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan agar tidak ada lagi peluang penyalahgunaan. Kami berharap putusan ini memberikan efek jera kepada pelaku usaha dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi Perda,”ujarnya.

“Kami menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan. Ini adalah hasil kerja bersama tim dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kotamobagu. Satpol PP tetap konsisten melakukan pengawasan dan tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegas pejabat Satpol PP.

“Pemusnahan barang bukti nantinya adalah tahapan penting. Itu menegaskan bahwa hasil sitaan tidak mungkin kembali ke tangan pelaku. Semua prosedur akan kita kawal sesuai hukum yang berlaku,”jelasnya. (*/Agm)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

BERITA LAINNYA