BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Dr Agus Fatoni, mengatakan, usulan pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya (PBMR) sudah diproses sejak lama, dan sudah masuk ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga : https://boganinews.com/kotamobagu/didampingi-sekot-kotamobagu-pjs-gubernur-sulut-kunjungi-kantor-kpu-kk/
Namun kata Fatoni, usulan tersebut belum bisa diproses lebih lanjut. “Karena tahun ini masih ada moratorium, maka itu tentu belum bisa diproses,” kata Fatoni saat melakukan kunjungan di Kota Kotamobagu, Rabu (25/11/2020) sore tadi.
Fatoni yang juga merupakan Kepala Litbang Kemendagri itu menjelaskan, terkait pengajuan pemekaran, harus mendapat dukungan baik dari pemerintah provinsi, DPRD provinsi dan pemerintah Kabupaten/ Kota se Bolmong Raya.
“Itu harus wajib, dukungan itu. Pengajuan pemekaran provinsi ini juga, saya selaku Pjs Gubernur sudah menyampaikan dan mendiskusikan ini dengan pak Olly sebagai Gubernur, terkait dengan langkah-langkah pemekaran Bolmong Raya ini,” katanya.
Dikatakannya, sebelum moratorium ini dibuka, maka lebih baik disiapkan infrastruktur maupun masyarakatnya.
“Sehingga nanti kalau saatnya dimekarkan, ini sudah menjadi daerah yang maju bukan daerah yang tertinggal. Jadi harapan saya kepada masyarakat, proses itu sudah berjalan, mari kita persiapkan sebaik-baiknya. Itu yang harus dilakukan. Tidak usah menunggu, agar pada saat dimekarkan daerah ini benar-benar sudah siap,” tutupnya. (St)
Komentar