BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Terkait dengan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, angkat bicara.
Dijelaskannya, khususnya ASN di Kotamobagu tidak ada perubahan penggunaan pakaian dinas, meski sudah ada surat edaran.
“Memang surat edaran dari Kemendagri itu ada, tetapi bagi ASN di Kotamobagu masih tetap menggunakan pakaian Dinas seperti biasanya,” ungkap Sahaya, Selasa (18/6).
Lanjutnya, soal surat edaran yang menyebutkan penggunaan pakaian dinas berwarna hitam hanya diberlakukan di lingkup Kemendagri, sehingga tidak diwajibkan untuk ASN di daerah kabupaten/kota.
“Kalau pakaian ASN di Kotamobagu kan kita sudah tahu bersama yang sudah di atur itu, mulai hari Senin sampai Rabu menggunakan seragam Kheki, Kamis memakai Sikayu sedangkan Jumat menggunakan Batik,” paparnya. (Ino)
Komentar