Pentingnya Pengurusan AK1 Untuk Pencari Kerja

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – AK1 atau dikenal dengan nama kartu kuning, merupakan kartu identitas tanda pencari kerja. Kartu ini, berisikan beberapa informasi seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, data kelulusan, hingga sekolah maupun universitas tempat pencari kerja mendapatkan gelarnya.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Idris Amparodo, umumnya ketika hendak melamar pekerjaan pada suatu perusahaan, yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah kelengkapan persyaratan yang berlaku.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Nah, kartu kuning itu yang akan dilampirkan pada berkas lamaran kerja, kemudian ditujukkan ke alamat perusahaan yang dituju, sehingga sangat penting dimiliki untuk mencari pekerjaan wajib memiliki kartu kuning,” jelasnya.

Menurutnya, yang diutamakan perusahaan yang membuka kesempatan bagi para pencari kerja yaitu mengantongi kartu AK1 ini.

“Kita sudah menerbitkan 280 kartu AK 1 yang digulir mulai Januari hingga Juli tahun ini,” bebernya.

Dikatakannya juga, pihaknya tidak hanya menerbitkan begitu saja, namun kita telah bekerja sama dengan perusahaan terkait penerbitan kartu.

“Apabila ada lowongan pekerjaan di suatu perusahaan, maka dari pihak mereka akan melaporkan ke Dispenaker, sehingga kita akan menerbitkan kartu kuning,” ungkapnya.

Ia pun menambahkan, manfaat kartu tersebut bisa menekan angka pengangguran.

“Mudah-mudahan jumlah pengangguran di Kota Kotamobagu setiap tahunnya semakin berkurang,” harapnya. (Ino)

Komentar