BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker bagi seluruh warga yang datang ke tempat berbelanja.
Aturan ini disosialisasikan Pemkot Kotamobagu dengan adanya penempelan stiker pemberitahuan di setiap toko, atau tempat usaha lain. Tak terkecuali di Alfamart dan Indomart.
“Jadi kami memberikan pemberitahuan bahwa pengunjung di setiap toko, alfamart dan indomaret wajib menggunakan masker, kalau tidak menggunakan masker tidak bisa dilayani,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Kotamobagu Ham Rumoroi, Selasa (02/06/2020).
Menurutnya, pihaknya juga langsung menjelaskan terutama kepada pemilik toko atau tempat usaha itu untuk menaati aturan yang sudah diberlakukan ini. “Jangan sampai ada yang tidak disiplin,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau agar masyarakat disiplin menjaga keshatan dengan selalu menggunakan masker ketika keluar rumah.
“Masker sangat penting untuk mencegah penyebaran wabah ini. Sehingga masayarakat wajib menggukan masker saat berada diluar rumah,” ucapnya. (St)
Komentar