BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Setelah PTUN Manado menolak gugatan mantan Sangadi Desa Pontodon terkait SK Pemberhentiannya, Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu sudah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan panitia Pemilihan Sangadi (Pilsang) Antar Waktu Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara.
“Drafnya sudah kami siapkan. Tapi atas saran Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga, walapun sudah ada putusan tapi harus menunggu tanggal 23 Oktober atau lima hari kedepan terkait putusan itu kepada penggugat untuk banding atau tidak,” kata Anas Tungkagi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Kotamobagu, Jumat (18/10).
Sehingga itu kata Anas, pihaknya masih menunggu lima hari itu apakah tenggang waktu yang diberikan kepada penggugat tidak ada banding, maka tanggal 24 Oktober itu direncanakan kita akan menyurat ke BPD untuk segera membentuk panitia.
“Karena yang berwenang membentuk itu adalah BPD. Dan panitia itu harus sembilan orang yang terdiri dari unsur BPD-nya, tokoh masyarakat, perangkat, dan unsur pemuda,” ungkap Anas.
Ia pun menargetkan, awal Desember 2019 mendatang ini sudah dilakukan pencoblosan.
“Januari pelantikan. Tapi tahapannya sudah akan dimulai akhir Oktober sampai sepanjang November,” tambahnya. (ino)
Komentar