Menurut Kepala Bagian RSUD Kota Kotamobagu, Tofan Simbala, S.Farm., pemagaran sisi kiri dan kanan akses jalan masuk Rumah Sakit harus dilakukan karena ketentuannya mengatur seperti itu.
“Dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, lahan bangunan Rumah Sakit harus dibatasi dengan pemagaran yang dilengkapi dengan akses pintu yang jelas, salah satunya adalah akses jalan masuk ke Rumah Sakit,” ucap Tofan, Kamis (27/10/2022).
Hal inilah yang mendasari RSUD Kota Kotamobagu pada APBD Tahun Anggaran 2022 ini mengalokasikan anggaran untuk pembangunan pagar di area jalan masuk ke Rumah Sakit.
“Pemagaran ini harus dilakukan guna menjamin kelancaran akses lalu lintas kendaraan yang akan masuk ke Rumah Sakit, terutama kendaraan ambulans maupun kendaraan lain yang sedang mengangkut pasien. Pihak RSUD harus menjamin akses pintu masuk ke Rumah Sakit bebas dari hambatan yang bisa menimbulkan gangguan perjalanan bagi pasien yang akan dirawat,” lanjutnya.
Selain itu sejak awal dibangunnya RSUD Kota Kotamobagu, jalan masuk yang ada saat ini memang tidak diperuntukkan sebagai jalan umum,.
“Akses jalan masuk ke Rumah Sakit memang sejak awal peruntukkannya sebagai jalan pintu masuk ke Rumah Sakit, bukan jalan umum. Jadi jelas jalan itu memang disiapkan untuk akses utama ke Rumah Sakit. Meski membangun pagar ini, kami juga tetap memberikan akses jalan di samping kiri dan kanan bagi masyarakat di sepanjang jalur pintu masuk, lebar tiap sisi jalan yang kami berikan 3,5 meter,” tambah Tofan.
Untuk itu dirinya meminta masyarakat khususnya yang berada di sepanjang jalur akses pintu masuk utama rumah sakit untuk bisa mematuhi ketentuan yang ada.
“ini jelas untuk kepentingan umum. Rujukan dan aturannya jelas, masyarakat yang berada di sepanjang jalur akses pintu masuk ini harus mematuhi ketentuan yang ada, jika tidak maka ini melanggar. Selain itu kami juga sudah melakukan sosialisasi kurang lebih 2 tahun untuk rencana pembangunan pagar jalan masuk ini,” ujar Tofan.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Usmar Mamonto, menambahkan dari sisi lalu lintas, kondisi akses masuk-keluar kawasan Rumah Sakit hari ini belum sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin hak utama pengguna jalan yakni kendaraan ambulans yang memuat orang sakit.
“Kondisi jalan akses masuk-keluar rumah sakit masih banyak terdapat kendaraan baik roda dua, roda empat maupun becak motor yang parkir dan berhenti sementara yang menyebabkan terjadinya hambatan samping dan tundaan perjalanan,” ucapnya.
Permasalahan lainnya, lanjut Usmar adalah akses jalan masuk rumah sakit yang masih bebas dilalui masyarakat sekitar yang tidak berkepentingan ke Rumah Sakit, yang secara langsung dapat menganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas.
“Juga masih terdapat pedagang-pedagang yang menyebabkan bangkitan, tarikan lalu lintas yang mengakibatkan hambatan samping, yang bisa menghambat akses kendaraan. Ini juga harus kita pertimbangkan bersama. Intinya kita semua harus tunduk pada aturan yang berlaku, terutama menjamin kelancaran akses lalu lintas di pintu utama rumah sakit. Ini untuk kepentingan umum,” ujar Usmar. (*/guf)
Komentar