Pemkot Kotamobagu Terbitkan Perwa Untuk Cegah Korupsi

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang dipimpin Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan SH, terus memerangi korupsi.

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 149 tahun 2018 tentang tindak lanjut dan penyelesaian rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018-2019. Selain itu, Pemkot Kotamobagu juga telah menetapkan Perwa nomor 17 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkot Kotamobagu.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Ada juga Perwa nomor 121 tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Kotamobagu,” kata Wali Kota, Jumat, (22/03/2019).

Lanjutnya, ada juga Perwa nomor 13 tahun 2012 tentang laporan hasil kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

“Ini juga sebagai penyempurnaan keseriusan kita dalam memerangi dan menindak, hal-hal yang merugikan rakyat,” jelasnya. (ino)

Komentar