Pemkot Kotamobagu Sediakan Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga saat ini terus menindaklanjuti program Jaminan Kesehatan Persalinan (Jampersal) sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesai (Inpres) No 5 Tahuh 2022 tentang pelayanan Akses Kesehatan bagi Ibu Hamil, bersalin, nifas dan dan bayi baru lahir.

Hal ini diungkapkan, Kepala Dinkes melalui kepala seksi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat Dewi Kai. Ia menjelaskan, menindaklanjuti Jampersal untuk tahun ini baik di puskesmas atau rumah sakit belum ada anggaran untuk itu.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Walaupun tidak ada Jampersal, Dinas Kesehatan Kotamobagu, tetap menyediakan pelayanan kesehatan berupa Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda),” ujarnya, Selasa (11/10/2022).

Dewi mengatakan, Jampersal itu berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, akan tetapi di Kotamobagu untuk tahun ini belum dianggarkan, walaupun demikian ada Jamkesda yang kami siapkan.

“Jamkesda ini hanya berlaku bagi masyarakat Kotamobagu yang belum memiliki BPJS, kartu KIS serta yang lagi menunggak. Maka Melalui Dinas Kesehatan di himbau kepada masyarakat Kotamobagu agar dapat mengurus Jamkesda ini, karena sangat penting bagi Ibu-Ibu yang lagi hamil,” terangnya.

Lanjutnya, untuk persyaratannya, siapkan foto copy buku Nikah, surat keterangan tidak mampu, foto copy KTP, foto copy Kartu keluarga, foto copy kartu vaksin minimal dua kali suntik, serta berkasnya dapat di serahkan kepada Bidan wilayah nanti meraka yang akan menggurusnya.

“Untuk pendaftarannya itu sampai tanggal 28 Oktober 2022, yang sudah mendaftar nanti akan aktif di bulan November,” ungkapnya.(And)

Komentar