BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Kotamobagu diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Hal ini berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, Nomor 133/W-KK/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Berikut isi surat edaran:
Silahkan download 133 – SE Tentang PPKM Level 3
Komentar