BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Mengecam Keras Tindakan Oknum Perusak Ornamen fasilitas umum nama (Logo) Alun-alun Boki Hontinimbang pada Minggu 4 Januari 2026.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, Tindakan perusakan Fasilitas Umum berupa Ornamen pada Papan Nama Alun – alun Boki Hontinimbang tersebut, merupakan tindakan yang sangat merugikan Pemerintah dan Masyarakat Kota Kotamobagu.
“Saya mengecam keras tindakan perusakan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Saya sangat menyayangkan tindakan perusakan ini. apalagi, ini merupakan Fasilitas Publik yang dibangun Pemerintah Daerah bagi masyarakat, sehingga sudah menjadi kewajiban kita semua untuk menjaga dan merawatnya. Tindakan perusakan seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat merugikan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kota Kotamobagu,” tegas Sekda Kotamobagu.
Terkait kejadian itu, Pemerintah Kota Kotamobagu akan mengambil langkah tegas dengan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus perusakan tersebut.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam menjaga dan melindungi Aset milik Pemerintah Daerah, sekaligus untuk memberikan efek jera kepada Oknum yang merusak Fasilitas Umum,” tegasnya.


















Komentar