BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu launching implementasi layanan cuti dan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu, Selasa (30/3/2021).
Launching tersebut dilakukan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Ir Sande Dodo, di Aula Kantor Walikota.
Dalam sambutannya, Sande mengimbau kepada seluruh pengelola kepegawaian agar pengajuan usulan cuti dapat sesuai dan tidak menyalahi aturan administrasi kepegawaian.
“Karena pemberian cuti bagi PNS merujuk pada peraturan dan ketentuan yang telah diatur pemerintah, maka diharapkan kepada para peserta yang hadir untuk dapat mempergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk mempelajari ketentuan-ketentuan, tata cara dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti selalu memperhatikan update data masing-masing PNS,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta menambahkan, sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 341, maka ditetapkan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
“Pemberian hak cuti bagi PNS bertujuan memberikan kesegaran jasmani dan rohani, untuk mengatasi kejenuhan yang berimbas kepada penurunan produktifitas kerja. Dengan cuti diharapkan PNS dapat termotivasi dan berkontribusi lebih besar lagi bagi instansinya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan antusiasme PNS dalam bekerja, dan high work performance dapat dicapai dan pemberian cuti bagi pns ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara tugas dan kehidupan pribadi setiap individu,” jelasnya. (Mira)
Komentar