BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Kotamobagu gelar rapat Forum Penataan Ruang yang membahas permohonan perizinan penjualan minuman beralkohol (Minol) diwilayahnya.
Melalui Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Noval Manoppo, memimpin rapat tersebut di kantor walikota ruangan Asisten dua, yang dihadiri kepala dinas instansi terkait.
Rapat tersebut membahas permohonan izin dari sejumlah pelaku usaha, yakni Toko Paris, Cafe Delove, dan Toko Tita. Para pemohon mengajukan perizinan berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, dengan kadar alkohol antara 1 hingga 5 persen.
Dalam penjelasannya, Noval Manoppo menyampaikan bahwa forum membahas dua skema perizinan, yakni penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer. Untuk skema penjualan melalui pengecer, permohonan dari Toko Paris dan Toko Tita dinilai telah memenuhi ketentuan, terutama dari aspek kesesuaian lokasi dan tata ruang.
Sementara itu, Cafe Delove mengajukan izin penjualan langsung. Indikator dan persyaratan teknisnya juga telah dibahas secara menyeluruh dalam forum, termasuk kesesuaian tata ruang dan ketentuan regulasi lainnya.
“Dari sisi regulasi, tidak terdapat kendala berarti. Lokasi usaha Toko Paris dan Toko Tita telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan tata ruang. Ini menjadi dasar penting sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Noval
Meski demikian, forum mencatat masih terdapat sejumlah dokumen administrasi yang perlu dilengkapi oleh para pemohon sebelum izin dapat diterbitkan sepenuhnya.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk membantu proses perizinan tersebut, mengingat tidak terdapat regulasi yang melarang aktivitas dimaksud, baik dari pemerintah pusat, peraturan menteri, maupun peraturan daerah. Ketentuan terkait juga telah diatur secara nasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah digunakan oleh para pemohon.
Dalam rapat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut mengingatkan keberadaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, yang mengatur secara ketat ketentuan yang wajib dipatuhi setelah izin penjualan minuman beralkohol diterbitkan.
Pada prinsipnya, penjualan minuman beralkohol dilarang, kecuali bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi. Pemerintah Kota Kotamobagu menilai, sebagai kota jasa, aktivitas tersebut dimungkinkan sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan perundang-undangan dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan bahwa rapat tersebut pada dasarnya merupakan rapat Forum Penataan Ruang.
“Tema rapat hari ini sebenarnya adalah Forum Penataan Ruang. Kebetulan ruang yang dibahas berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Seluruh persyaratan telah kami sampaikan sesuai dengan Permendag Nomor 20 serta peraturan turunannya yang mengatur pengawasan minuman beralkohol,” jelas Ariono.
Ia juga menegaskan larangan tegas memperjualbelikan minuman beralkohol sebelum izin resmi diterbitkan.
“Intinya sudah kami sampaikan seluruh syaratnya. Kami sepakat bahwa sebelum perizinan diterbitkan, minuman beralkohol dilarang untuk diperjualbelikan di lokasi tersebut,” tegasnya.
Seluruh pihak diharapkan dapat mematuhi regulasi sebagai dasar penyelesaian proses perizinan penjualan minuman beralkohol Golongan A di Kota Kotamobagu, demi menciptakan daerah yang aman, nyaman serta tertib aturan.


















Komentar