BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Jelang sambut lebaran Hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mempersiapkan berbagai aspek teknis terkait rencana pelaksanaan Bazar Ramadhan, Pasar Senggol tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah apabila nantinya terdapat pihak yang mengajukan permohonan sebagai penyelenggara kegiatan tersebut.
Persiapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang sebelumnya membahas penataan lokasi Pasar Senggol tahun ini. Dalam rapat tersebut, Pemkot Kotamobagu merekomendasikan area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi yang disiapkan untuk pelaksanaan kegiatan.
Hal ini disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, bahwa lokasi tersebut dipilih sebagai titik terpusat pelaksanaan Pasar Senggol guna menjaga ketertiban serta meminimalisir dampak terhadap aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas di pusat kota.
“Lokasi di eks RS Datoe Binangkang sudah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan. Penetapan ini juga merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Forkopimda, sehingga seluruh unsur terkait memiliki pemahaman yang sama dalam penataan kegiatan tersebut,” ujar Noval Manoppo.
Ia menambahkan, hingga saat ini telah ada proposal yang masuk dari pihak yang berminat menyelenggarakan Pasar Senggol, dan pemerintah daerah akan segera melakukan kajian terhadap proposal tersebut.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa pemerintah tetap membuka kesempatan kepada pihak asosiasi yang berminat untuk mengajukan permohonan sebagai pelaksana kegiatan.
Menurutnya, kesempatan tersebut telah dibuka sejak Senin, 2 Maret 2026, dan telah diumumkan kepada publik melalui media sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat maupun pihak yang berminat.
Untuk memberikan kepastian dalam proses administrasi serta persiapan teknis, Pemkot Kotamobagu menetapkan batas waktu pengajuan proposal hingga Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA.
“Sejak 2 Maret lalu pemerintah sudah membuka kesempatan bagi pihak asosiasi yang berminat dan telah diumumkan melalui media. Karena itu kami menetapkan batas waktu pengajuan proposal sampai Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA,” jelasnya.
Sahaya menambahkan, proposal yang telah masuk akan dikaji oleh tim pemerintah kota untuk menilai kelayakan pelaksanaan kegiatan, baik dari sisi teknis, keamanan, ketertiban, maupun dampaknya terhadap masyarakat.
“Jika ada proposal yang masuk, tentu akan dikaji oleh tim pemerintah kota untuk menentukan apakah layak direkomendasikan atau tidak. Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan bahwa jika kegiatan ini dilaksanakan, semuanya harus berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan lokasi yang telah ditetapkan. Pemerintah menegaskan akan melakukan penertiban apabila terdapat pasar senggol yang digelar di luar lokasi resmi.
“Kami berharap semua pihak mengikuti ketentuan lokasi yang telah disiapkan. Apabila ada pelaksanaan di luar lokasi resmi, maka pemerintah akan melakukan penertiban agar kegiatan tetap tertib dan aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahaya menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya memfasilitasi lokasi yang merupakan aset milik daerah. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak asosiasi yang mengajukan permohonan dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak ada pihak yang mengajukan permohonan resmi, maka kegiatan Pasar Senggol tahun ini dipastikan tidak akan dilaksanakan.
Melalui koordinasi dan pematangan teknis yang terus dilakukan, Pemkot Kotamobagu berharap apabila terdapat pihak yang memenuhi syarat sebagai pelaksana, kegiatan Pasar Senggol Ramadhan 2026 dapat berlangsung dengan tertib, aman, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas. (*)




















Komentar