Pemkot Keluarkan Surat Himbauan Kepada Pemilik SPBU di Kotamobagu

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu keluarkan surat himbauan untuk seluruh pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) di Kotamobagu, Rabu, (14/12).

Surat himbauan dengan nomor 003/Setda-KK/570/XII/2022 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali kota Kotamobagu dengan nomor 44.a/W-KK/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang pengendalian dan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) solar bersubsidi serta hasil rapat yang digelar 8 Desember 2022.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Dalam rapat Tim Teknis Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan Tim pengawas penyaluran BBM tertentu serta pengawasan penyaluran elpiji maka Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan 9 poin himbauan kepada pemilik SPBU di Kotamobagu.

Maka dari itu untuk seluruh SPBU di Kotamobagu agar sekitanya dapat menindak lanjuti surat Pemkot tersebut. *

Komentar