BOGANINEWS, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu keluarkan surat himbauan untuk seluruh pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) di Kotamobagu, Rabu, (14/12).
Surat himbauan dengan nomor 003/Setda-KK/570/XII/2022 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali kota Kotamobagu dengan nomor 44.a/W-KK/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang pengendalian dan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) solar bersubsidi serta hasil rapat yang digelar 8 Desember 2022.
Dalam rapat Tim Teknis Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan Tim pengawas penyaluran BBM tertentu serta pengawasan penyaluran elpiji maka Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan 9 poin himbauan kepada pemilik SPBU di Kotamobagu.
Maka dari itu untuk seluruh SPBU di Kotamobagu agar sekitanya dapat menindak lanjuti surat Pemkot tersebut. *
Komentar