BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 003/SETDA-KK/202/IV/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan, Idul Fitri dan Kegiatan Pasar Ramadhan Tahun 1442 Hijriyah / 2021, tertanggal 7 April 2021.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Ir Sande Dodo mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
“Tentunya, Pemkot Kotamobagu berharap agar lurah/sangadi, pengurus masjid/mushala, dalam menyelenggarakan ibadah dapat mempersiapkan apa yang sudah tercantum didalam surat edaran tersebut. Dan kepada seluruh masyarakat Kotamobagu agar dapat mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru setelah hari raya Idul Fitri nanti,” harap Sande, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (7/4/2021). (Mira)
Berikut isi surat edaran tentang panduan ibadah Ramadhan, Idul Fitri dan Kegiatan Pasar Ramadhan di Kota Kotamobagu:
Komentar