BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu membuka pendaftaran penerimaan fasilitator Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) pada tingkat desa dan kelurahan di Kotamobagu.
Perekrutan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 285/DYS.3/KPTS/06/2018 perihal Pelaksanaan Sistem SLRT untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
“Tujuan dari perekrutan ini adalah membuka peluang kerja bagi masyarakat untuk menjadi fasilitator SLRT di desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu. Secara umum, fasilitator ini nantinya bertugas sebagai pendamping, pendataaan dan mentor untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem perlindungan sosial dalam rangka mengurangi kemiskinan, kerentanan dan kesenjangan sosial di masyarakat,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Adnan Massinae.
Menurut Adanan, fasilitator ini akan membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin, serta menghubungkan mereka dengan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
“Saya berharap mereka yang akan terekrut benar-benar mempunyai kompetensi dan kapasitas untuk program ini. Saya juga instruksikan kepada panitia seleksi termasuk lurah dan sangadi untuk bekerja secara professional dalam proses perekrutan ini,” kata Adnan.
Diketahui, penerimaan ini membutuhkan 50 orang pendamping dan perekrutannya mulai dibuka tanggal 15 sampai dengan 21 Agustus 2018. Formulir dan persyaratan lainnya dapat diambil melalui kantor desa dan kelurahan masing-masing. (Ino)
Komentar