BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pada tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu berencana menambah mesin e-tax untuk beberapa rumah makan, hotel dan tempat hiburan.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui Kepala Bidang Pendapatan, Hamka Daun, mengungkapkan pada tahun ini, kurang lebih ada 15 unit mesin yang akan di pasang. “Kami sudah merencanakan untuk menambah 15 mesin e-tax pada tahun anggaran ini karena masih ada beberapa tempat yang belum dipasan alat tersebut,” ujar Hamka.
Dirinya mengungkapkan, Pemkot Kotamobagu sebelumnya sudah melakukan pemasana 25 unit mesin e-tax. “Pemasangan alat pembayaran pajak ini telah berlangsung sejak tahun 2017 dan untuk tahun ini kita akan melakukan penambahan alat karena masih ada beberapa yang belum dipasangkan alat tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, e-tax merupakan cara pembayaran pajak secara online yang ditujukan kepada usaha yang sistemnya sudah menggunakan komputer. Tujuannya adalah meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas pembayaran Wajib Pajak (WP) kepada usaha tersebut. Selain itu, e-tax juga merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir kecurangan dalam hal pembayaran pajak.
“Manfaat adanya e-tax ini memudahkan mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak, jadi tidak perlu membawa uang tunai dan bon bill,” pungkasnya. (Ino/Esp)
Komentar