BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu mulai menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, hari ini Senin (13/8/2021).
Pemberlakukan pembelajaran tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu nomor 400/Disdik/1278/IX/2021, tentang penyelenggaraan proses pembelajaran tatap muka (PTM), terbatas semester ganjil 2021/2022.
Selanjutnya, merujuk pada tidak lanjut surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan nomor 400/Disdik/VI/2021, tentang pedoman penyusunan Kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022, ada sekitar 7 poin yang harus diperhatikan oleh para seluruh satuan pendidikan yang terkait, baik guru dan peserta didik.
Sekertaris Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rastono Sumardi menerangkan, diharuskan seluruh yang terkait dalam pembelajaran, dapat menjalankan Protokol Kesehatan (Protkes) dengan baik dan disiplin.
“Protkes dijalankan secara ketat, dan terus diedukasi terkait pencegahan Covid-19,” tegasnya.
Rastono mengatakan, pembelajaran harus dilaksanakan secara efektif, serta mengintegrasikan pembelajaran sebagai penunjang, serta adanya kolaborasi dari pembelajaran daring dan Luring.
“Harus ada keterpaduan sehingga terjadi kombinasi yang baik dan efektif, antara tatap muka terbatas dan pembelajaran daring,” imbaunya.
Dikatakannya, meski tatap muka masih terbatas, namun pembelajaran masih bisa memanfaatkan teknologi pembelajaran yang ada khususnya mengenai edukasi literasi digital.
Terakhir ia berharap, agar para guru juga bisa memberikan edukasi dalam penggunaan, dan pemanfaatan yang ada dan tersedia di internet.
Reporter: Murliyanti
Komentar