BOGANINEWS, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengeluarkan surat edaran nomor 155/W-KK/VI/2020 tentang protokol pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam kondisi pandemi COVID-19 di Kota Kotamobagu. Dalam surat edaran ini, salah satu poinnya adalah dibukanya tempat ibadah di tengah pandemi Covid-19, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Diketahui, pembukaan rumah ibadah ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah berkoordinasi dengan Kepala Kementerian Agama, MUI dan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSUB) dalam kegiatan keagamaan di rumah ibadah, sejak 3 Juni lalu.
Menurut Wali Kota, untuk pembukaan tempat ibadah, Pemkot terlebih dahulu akan melihat kondisi lingkungan dari rumah ibadah tersebut, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Walaupun dibuka, namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan. Seluruh pemuka agama harus mengetahui hal ini. Jangan sampai mereka buka dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Oleh sebab itu kita menjalani ini sekaligus mengevaluasi apa yang harus dilakukan meski sudah dibahas protokol rumah ibadah,” kata Wali Kota Tatong usai meninjau pengerjaan Masjid Raya Baitul Makmur, Senin (15/6/2020). (St)
Komentar