BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPK-UKM) Kotamobagu telah melayangkan “Surat Peringatan” kepada para pedagang yang berjualan menggunakan lahan parkir di Pasar 23 Maret untuk segera memindahkan barang dagangannya.
Hal itu Berdasarkan isi surat Nomor: 870/DPKUKM-KK/34/II/2018 yang dalam isinya menyebutkan, sehubungan dengan fungsi tempat parkir yang ada di Pasar 23 Maret Kotamobagu tidak sesuai dengan peruntukannya, maka kami Pemerintah Kota Kotamobagu akan melakukan penataan kembali fungsi tempat parkir tersebut sebagaimana mestinya.
Untuk itu diharapkan kepada para pedagang yang telah berjualan di area parkir Pasar 23 Maret untuk segera memindahkan barang dagangannya ditempat yang sudah diataur sebelumnya.
Adapun batas waktu yang telah diberikan sampai dengan hari minggu tanggal 24 Februari 2019.
“Apabila sampai dengan waktu yang telah diberikan para pedagang yang berjualan di area parkir Pasar 23 Maret belum memindahkan barang dagangannya, maka Pemkot Kotamobagu akan melakukan langka TEGAS untuk menyita barang dagangan yang masih berada di area parkir,” sebut isi surat peringatan yang telah ditandatangani Sekretaris DPK-UKM Muh. Edo Mopobela, Jumat (22/2/2019).
Sementara itu, pedagang di Pasar 23 Maret menyayangkan surat peringatan yang diterima oleh mereka. “Kami berjualan didalam pasar dan tidak mengganggu aktivitas diluar pasar,” ucap salah satu pedagang yang enggan namanya disebutkan. (Ino)
Komentar