BOGANINEWS, KOTAMOBAGU — Memasuki Tahun Kedua kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendi Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., pasangan tersebut menegaskan Komitmen memperkuat Disiplin, Responsivitas, serta Profesionalitas Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan, sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, dengan melaksanakan Evaluasi Kinerja Aparatur Desa, Kelurahan, dan Lembaga Kemasyarakatan mulai Rabu, 8 April Tahun 2026, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik yang Cepat, Tepat, dan Akuntabel.
Evaluasi Kinerja Pemerintah Desa dan Kelurahan di wilayah Kota Kotamobagu akan dilaksanakan secara Objektif, Transparan, dan Terukur oleh tim resmi, mencakup aspek kinerja, kepemimpinan, integritas, disiplin, komunikasi, kerja sama, serta etika dan perilaku.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., yang menegaskan bahwa pelaksanaan Evaluasi ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat paling bawah.
“Evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan bahwa seluruh perangkat Desa dan Kelurahan bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Pemerintah menuntut adanya standar kinerja yang jelas dan terukur, sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik kerja yang tidak produktif atau di bawah standar pelayanan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap rendahnya komitmen dalam pelaksanaan tugas.
“Memasuki Tahun Kedua Pemerintahan, ini merupakan fase konsolidasi dan pembenahan. Aparatur yang tidak mampu beradaptasi dengan tuntutan kinerja, disiplin, dan integritas akan dievaluasi secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sahaya menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada capaian kinerja administratif, tetapi juga mencakup dimensi etika dan perilaku aparatur sebagai bagian integral dari kualitas pelayanan publik.
“Evaluasi ini dirancang secara komprehensif dengan mencakup berbagai aspek fundamental, antara lain Kepemimpinan, Integritas, Tanggung Jawab, Disiplin, Pelayanan Publik, Komunikasi, Kerja Sama, Etika, Loyalitas, serta Kepatuhan Terhadap Peraturan. Seluruh aspek tersebut merupakan prasyarat normatif sekaligus kompetensi dasar yang wajib dimiliki oleh setiap aparatur. Tanpa penguatan pada dimensi etika dan perilaku, kinerja yang dicapai tidak akan memiliki makna substantif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, Aparatur Desa dan Kelurahan dituntut tidak hanya mampu menyelesaikan tugas secara administratif, tetapi juga harus menunjukkan profesionalitas dalam sikap dan perilaku. “Etika dalam pelayanan, sikap responsif terhadap kebutuhan masyarakat, kemampuan berkomunikasi secara santun dan efektif, serta komitmen dalam menjalankan tugas merupakan indikator penting dalam menilai kualitas aparatur. Pelayanan Publik yang baik tidak hanya diukur dari seberapa cepat pekerjaan diselesaikan, tetapi juga dari bagaimana cara pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti masih lemahnya koordinasi internal, termasuk ketidakhadiran dalam forum-forum resmi pemerintahan.
“Kami masih menemukan adanya perangkat yang tidak menghadiri rapat resmi tanpa alasan yang jelas. Hal ini mencerminkan rendahnya komitmen dan disiplin organisasi, yang apabila dibiarkan akan berdampak sistemik terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” tegasnya.
Sahaya juga mengimbau kepada seluruh Sangadi, Lurah, dan Perangkat untuk mempersiapkan data serta dokumen yang dibutuhkan dalam proses evaluasi.
“Seluruh data harus disiapkan secara lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar proses evaluasi benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan dan menghasilkan penilaian yang objektif serta kredibel. Melalui evaluasi ini, kita ingin memastikan bahwa setiap perangkat memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen yang selaras dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis. Pembenahan ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Adapun peserta evaluasi meliputi seluruh perangkat desa dan kelurahan serta lembaga kemasyarakatan, antara lain Kepala Urusan, Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, hingga RT dan RW, dimana seluruh peserta diwajibkan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri dari jabatan.
Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur capaian kinerja aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat disiplin, tanggung jawab, dan akuntabilitas. Hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembinaan, peningkatan kapasitas, pemberian penghargaan, hingga penegakan disiplin secara proporsional dan berkeadilan.
Hasil evaluasi akan ditindaklanjuti melalui program pembinaan berkelanjutan, peningkatan kompetensi aparatur, pemberian penghargaan bagi yang berprestasi, serta penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rekomendasi pemberhentian apabila ditemukan pelanggaran.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap melalui pelaksanaan evaluasi ini, kualitas kinerja aparatur semakin meningkat dan tata kelola pemerintahan yang efektif, disiplin, dan responsif dapat terwujud secara nyata dalam kehidupan masyarakat. (*/Agm)
















Komentar