Oknum Karyawan Suzuki Finance Menghalangi Tugas Pers

BOGANINEWS – Oknum karyawan yang mengaku koordinator Suzuki Finance dan tidak menyebutkan nama lengkapnya, di duga kuat melecehkan kerja sejumlah wartawan yang mendantangi kantor Suzuki Finance di Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat, Rabu (16/10/2019).
Maksud dari sejumlah wartawan tersebut, untuk mengkofimasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan unit kendaraan bermotor yang dilaporkan oleh salah satu nasabah di Polres Kotamobagu. Namun sangat disayangkan, sikap dari oknum karyawan Suzuki Finance tersebut kepada wartawan tidak baik dan dianggap melecehkan kerja wartawan.
Bahkan oknum karyawan itu mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada urusan dengan wartawan dan meminta wartawan segera keluar dari ruangan kantornya.
“Kami tidak ada urusan dengan wartawan. Kami tidak perlu memberikan konfirmasi apapun mengenai SOP penarikan kendaraan,” kata pria yang mengaku dirinya koordinator di kantor tersebut.
Terkait kejadian itu, Ketua Komunitas Wartawan Kotamobagu (Kawan Kota) Kano Tontolawa, mengecam tindakan karyawan Suzuki Finance yang tidak koperaktif kepada kerja wartawan. Menurutnya, oknum karyawan Finance tersebut sudah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah,” jelas Kano.
Ia juga meminta, agar pihak Suzuki Finance segera meminta maaf kepada para wartawan yang hendak melakukan konfirmasi.
“Saya meminta pihak Suzuki Finance segera meminta maaf kepada para wartawan, sebelum masalah ini kami proses secara hukum,” pinta wartawan SKH Koran Manado ini.
Diketahui, dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang Pers pasal 18 mengatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi informasi pers, sebagaimana dalam ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat di pidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. (tr01/ino)

Komentar