Mulai 1 September Tenaga Kontrak di Pemkot Kotamobagu Dibebastugaskan

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Mulai 1 September 2018, tenga kontrak di lingkungan Pemkot Kotamobagu akan dibebastugaskan. Hal ini terkait efektifitas dan penyesuaian kebutuhan.
 “Akan dilakukan evaluasi sehingga terhitung mulai tanggal 1 september, seluruh tenaga kontrak yang bekerja di sejumlah instansi Pemkot Kotamobagu akan dibebastugaskan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Adnan Massinae. Senin (13/8).
Menurutnya, surat edaran terkait evaluasi tenaga kontrak dengan nomor : 800/BKPP-KK/273/VIII/2018 sudah diterbitkan. “Seluruh kepala instansi Pemkot Kotamobagu, mulai tanggal 1 september sudah harus membebastugaskan tenaga kontrak yang ada. Itu juga berarti Pemkot sudah tidak akan membayarkan honorarium bagi para tenaga kontrak terhitung mulai 1 September mendatang,” jelasnya.
Lanjutnya, kebutuhan terkait tenaga kontrak di sejumlah dinas atau instansi, akan dievaluasi dengan ketat. “Jika pada akhirnya diperlukan tenaga kontrak, maka hal itu akan dilakukan dengan sangat selektif dan disesuaikan dengan kebutuhan termasuk untuk urusan pendanaan,” terangnya.
Namun kata Adnan, tidak semua tenaga kontrak dibebastugaskan karena di beberapa instansi keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan. “Sejumlah tenaga kontrak yang tidak dibebastugaskan itu meliputi; tenaga kontrak bidang kesehatan, petugas Damkar, petugas operasional bidang Perhubungan dan Bagian Umum Setda, Asisten Pribadi, Petugas Kebersihan Kota, Sopir, Security RSUD, Juru Masak, Cleaning Service, dan Tenaga Ahli Diskominfo,” ungkapnya.  (Tr01)

Komentar