BOGANINEWS , KOTAMOBAGU – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) uang negara di wilayah Bolaang Mongondow Raya menjadi sasaran Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk memberantas para koruptor di wilayah kerjanya.
Buktinya Kejaksaan Negeri Kotamobagu, berhasil kembalikan kerugian negara dalam kasus perkara tindak pidana korupsi, (Tipikor) pembangunan pasar kuliner kotamobagu, yang ada di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu.
Pembangunan pasar kuliner di kelurahan Kotamobagu itu anggarannya bersumber dari belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020.
Dalam konprensi pers, pres release yang dilakukan Kejari Kotamobagu pada Rabu 4 Oktober 2023 siang tadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidana Khusus Cahirul Firdaus Mokoginta, SH, Kasi PB3R Zulhia J. Manise, SH, Kasi Pidana Umum Prima Poluakan, S.H.,M.H, Kasi Datun Mariska Kandow, S.H.,M.H berserta Tim Pidana Khusus mengungkapkan hal tersebut.
Ia menjelaskan Kronologis kasus tersebut, di tahun 2020 Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, terdapat pembangunan proyek Pembangunan Lapak Pedagang Kaki Lima / Pasar Kuliner Kotamobagu, yang bersumber dari Dana Belanja Tidak Terduga Kota Kotamobagu dengan total anggaran sebesar Rp. 1.986.612.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Enam Ratus Duabelas Ribu Rupiah). Dimana, dalam proyek tersebut dilaksanakan pekerjaan oleh CV. FAJAR dengan direktur telah menjadi terpidana, yakni Yenny Syukur,” jelasnya.
Dalam perjalanan proyek itu, lanjutnya untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan, dan memastikan proyek itu berjalan, dikendalikan langsung oleh terpidana lainnya yakni Denny Daun, selaku suami dari Yenny Syukur.
Untuk pekerjaan tersebut, terpidana Mulyadi Mando,selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya dalam hal pengendali kontrak, pengawas progress pekerjaan, serta kualitas bangunan yang dikerjakan oleh pihak CV. FAJAR, yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume, sehingga terdapat kerugian keuangan negara.
Dalam kasus tersebut juga, terpidana lainnya yakni Herman J. Aray selaku Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, dan juga selaku Pengguna Anggaran pada saat pekerjaan tersebut dikerjakan, tidak mengikut sertakan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pencairan anggaran, dan pada saat pekerjaan telah dilaksanakan, harus dilakukan post audit oleh APIP Kotamobagu. Namun, Terpidana Herman J. Aray selaku Pengguna Anggaran tidak memohon untuk post audit.
Untuk hal tersebut, terhadap perbuatan para Terpidana terdapat dugaan kerugian keuangan negara sekira Rp. 659.189.189,- (enam ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado ;
- Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Tanggal 11 Mei 2023 yang kami terima salinan putusannya tanggal 04 September 2023 atas nama terpidana Yenny Syukur, S.Pd dan Denny Daun.
-
Nomor : 8/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Tanggal 13 April 2023 atas nama terpidana Mulyadi Mando, S.T. (telah di eksekusi tanggal 13 Juli 2023).
-
Terpidana Herman J. Aray, SIP (masih upaya hukum Kasasi)
Dengan Putusan, menyatakan terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (Secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi), sebagaimana dakwaan Subsidair Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 (dua) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menghukum Terdakwa Yenny Syukur untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 659.168.839,80,- (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah koma delapan puluh sen), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Terakhir, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
“Setelah disita, selanjutnya uang negara dalam perkara tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank,” ujarnya.
Tidak hanya kasus tindak pidana korupsi tersebut, namun Kejari Kotamobagu juga pada tanggal 21 September 2023 telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.765.498.549,10 dalam kasus korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru di Induk pada Dinas PUPR Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2020. (*)
Sumber: Kejari Kotamobagu.
Reporter: Agung Mokodompit.
Komentar