BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Meski penyebaran pandemi Covid-19, di Kota Kotamobagu sudah mulai menurun, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih tetap terapkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Alfian Hasan. Dijelaskannya, terkait dengan PPKM yang diberlakukan sesuai dengan Inmendagri No. 41/2021.
“Terkait dengan PPKM level 3 sesuai Inmendagri No. 41/2021, bahwa Kotamobagu masih di level 3, dan di tindak lanjuti dengan Surat Edaran Walikota Nomor 175.a/WK-KK/IX 2021 tanggal 6 September 2021,” terangnya.
Dikatakan Alfian, bedasarkan surat edaran tersebut, pembatasan jam operasional khususnya bagi para pelaku usaha, juga diatur.
“Dalam surat edaran di maksud antara lain, pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha, hingga pukul 21.00 WITA atau jam 9 malam, serta kegiatan masyarakat seperti hajatan masih dibatasi hingga 50% dari kapasitas,” ungkpanya.
Alfian Hasan menambahkan, dalam meminimalisir tingkat penyebaran Covid-19, peran serta masyarakat di desa dan kelurahan, untuk tingkatan paling bawah (mikro), diberi peran.
Diakuinya, dengan adanya pemberlakuan PPKM level 3, berdasarkan intruksi pemerintah, Kotamobagu bisa menekan angka peningkatan Covid-19.
“Alhamdulillah berdasarkan surat edaran Kemendagri dan Walikota, Kotamobagu bisa pada tren penurunan hingga hari ini,” jelasnya.
Terakhir Alfian berharap, Covid-19 di Kotamobagu bisa terus menurun, sehingga dapat mencapai level rendah, yakni level 2.
Untuk diketahui, PPKM level 3 di Kotamobagu, masih akan berlangsung hingga 21 september 2021.
Reporter: Murliyanti
Komentar