Melanggar Perda, Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tiga Tersangka Menjual Miras Ilegal

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, di wilayah hukum kota Kotamobagu.

Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar oleh Penyidik pada Jumat (7/11/2025), dan hasil dari serangkaian kegiatan penertiban dan penyidikan lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP bersama unsur terkait pekan lalu.

Saat penyeledikan dilapangan petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi, sehingga dinyatakan melanggar ketentuan Perda. Maka dari itu, tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni JG pemilik usaha CV. Toko Tita, JG pemilik kios klontongan dan TJ pemilik Toko Bukit Karya.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menuturkan dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa ketiganya terbukti secara cukup bukti (prima facie evidence) melakukan kegiatan menjual, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.

“Ia dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Berkas hasil penyidikan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk persidangan Tipiring,”

“Penetapan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali,” tegas Sahaya. (**/Agm)

Komentar

BERITA LAINNYA