BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan pasca dan sesudah lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah/ tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar open house saat perayaan Idul Fitri.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kotamobagu nomor 003//Setda-KK/235/V/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan dan pelarangan open house/ halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021 di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Surat edaran tersebut juga untuk menindaklanjuti dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021.
“Maka untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul fitri 1442 Hijriah/ tahun 2021 Masehi, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah dan menjelang perayaan, saat, pasca hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Dilarang kepada seluruh ASN dan THL untuk melakukan open house atau Halal Bi Halal dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT atas nama Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara.
Tak hanya itu, melalui surat edaran itu juga ditegaskan, kalau pembatasan kegiatan buka puasa bersama yang tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang, selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi. (St)
Komentar