BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Badan Kesatuan dan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu banyak menemukan pemasangan baliho dan spanduk Calon Anggota Lesgistatif (Caleg) di Kotamobagu belum mengurus rekomendasi resmi.
Kepala Kesbangpol Kotamobagu Irianto Mokoginta mengatakan masih banyak Caleg yang belum mengantongi rekomendasi resmi.
“Dari sekitar 258 Caleg yang akan maju di DPRD Kotamobagu, baru sekitar 17 Caleg yang baru mengurus rekomendasi,” ungkap Irianto. (15/11).
Ia pun mengajak kepada para calon wakil rakyat yang ada, untuk segera mengurus rekomendasi ke instansinya.
“Pengajuan rekomendasi tidak sulit, lebih dulu minta surat ke Sangadi atau Lurah kemudian rekomendasi itu dibawa ke Kesbangpol untuk pembuatan surat rekomendasi lagi dari kami. Kan sudah jauh-jauh hari kami sudah ingatkan berpegang pada aturan PKPU nomor 23 tahun 2018, ” jelasnya.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menurunkan baliho yang tidak memiliki ijin tersebut. “Surat rekomendasi itu harus diurus sebagai bukti legalnya APK. Soalnya masih ada 241 caleg yang belum mengurus itu, dan saya lihat banyak yang terpasang baliho ilegal. Kalau APK caleg yang belum ada rekomendasi kemudian masih terpampang maka akan kami copot,” tegasnya. (Tr01/Ino)
Komentar