BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Tim gabungan dari Pemerintah Kota Kotamobagu yang terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Kamis (4/7) menyambangi tempat-tempat usaha rumah makan di wilayah Kota Kotamobagu yang tidak mengoperasikan mesin E-Tax serta memperpanjang izin usaha.
Dalam kunjungan ke rumah-rumah makan tersebut, tim gabungan menemukan lima rumah makan yang dianggap tidak memperpanjang izin sejak 2017 lalu, dan tidak menggunakan mesin e-Tax yang dipasang oleh Pemkot Kotamobagu, guna penarikan pajak 10 persen kepada pelanggan rumah makan yang datang makan. Kelima rumah makan itupun kemudian dipasang spanduk bertuliskan “Rumah makan/restauran ini dalam pengawasan pemerintah karena tidak memiliki izin dan tidak jujur membayar pajak sesuai ketentuan”.
Kepala Bidang Pengihan Hamka Daun mengatakan, terkait tindakan yang dilakukan hari ini, semua sudah melalui proses yang mulai dari investigasi, peneguran pertama hingga kedua.
“Pemasangan spanduk dalam pengawasan ini, kita akan lihat selama tiga hari. Kalaupun itu tidak diindah kan oleh pemilik, maka kita akan lakukan tindakan selanjutnya,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini tidak hanya berlaku bagi para pengusaha rumah makan saja, namun jenis usaha jasa lain juga.
“Hari pertama baru lima tempat usaha rumah makan, untuk besok kita akan lanjut dengan tempat-tempat usaha lain yang tidak mengindahkan aturan,” kata Hamka.
Untuk itu, ia berharap agar semua pengusaha jasa yang ada di Kota Kotamobagu untuk selalu taat dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerinta Kota Kotamobagu.
“Kalau tidak taat pasti akan bernasib seperti yang di alami lima tempat usaha hari ini,” katanya. (Ino)
Komentar