BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu hingga saat ini terus memperkuat peran dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan informasi di lingkup Pemkot Kotamobagu.
Menurut Kepala Bidang Statistik Infromasi Komunikasi dan Publik (SIKP) Diskominfo Kotamobagu, M Fahri Damopolii mengatakan, hal ini untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 24 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“PPID Kotamobagu memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” jelas Fahri, Rabu (14/8).
Dijelaskannya juga, UU keterbukaan informasi publik menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel.
“Oleh karena itu, pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat,” terangnya.
Untuk itu kata Fahri, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi di lingkup Pemkot Kotamobagu dapat mengunjungi langsung website http://www.kotamobagukota.go.id/ untuk download formulir yang ada di chanel PPID.
“Setelah mengisi formulirnya, bisa langsung mengantarnya ke dinas yang dituju atau ke Diskominfo langsung sebagai PPID Utama dalam hal ini Kepala Diskominfo Kotamobagu. Nah, informasi yang dibutuhkan nanti bisa didapatkan dalam bentuk hard copi, soft copi, maupun lisan,” kata Fahri. (ino)
Komentar