BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop-UKM) Kotamobagu, bersama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI), Rabu (2/04) sore tadi, melakukan pengukuran tanah serta sejumlah rumah warga di Kelurahan Genggulang yang akan dibebaskan.
Menurut Sekretaris Disperindakop-UKM Kota Kotamobagu Edo Pobela, pengukuran tanah dan bangunan milik warga ini, untuk kepentingan dilakukannya pemetaan. “Pemetaan terhadap tanah dan aset bangunan milik warga sangat diperlukan agar seluruh berkas bisa dirampungkan untuk dikirim ke tim penilai independen di Makasar. Tim penilai ini yang nantinya akan menentukan harga dari seluruh tanah dan bangunan,” jelas Edo.
Lanjutnya, proses pembebasan lahan ini tinggal menunggu satu tahap lagi yakni kedatangan tim penilai bulan Juni 2018 mendatang. Tim ini yang nantinya akan menilai langsung berapa harga yang sesuai untuk dibayarkan kepada pemilik tanah dan rumah yang akan dibebaskan.
“Tim penilai adalah tim yang independen yang telah mengantongi SK dari Menteri Keuangan dalam menentukan harga. Selain itu, dengan adanya tim penilai itu, maka akan menepis isu-isu adanya permainan dalam penentuan harga,” terangnya.
Ditambahkannya, jika semua proses berjalan lancar, maka di bulan Juni mendatang semua tanah dan rumah warga akan dibayarkan. “Kita sudah anggarkan dana sekitar Rp 1.8 Miliar untuk pembebasan lahan. Dan untuk pembangunan jalan dua jalur, itu sudah di anggarkan di Dinas Pekerjaan Umum Kotamobagu,” tambahnya. (Ino)
Komentar