BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di empat kecamatan, APK tersebut mulai ditertibkan pada Minggu, 24 November 2024.
Menurut anggota Komisioner KPU Kotamobagu Hairun Laode, penertiban APK tersebut sehubungan dengan tahapan masa tenang kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024.
“Hal ini untuk menindaklanjuti surat dari KPU provinsi, kami dari KPU Kotamobagu sudah menginstruksikan PPK dan PPS untuk turun melakukan penertiban APK yang difasilitasi KPU dengan memperhatikan jadwal masa tenang,” ujar Hairun Laode, Sabtu (23/11/2024).
Sementara itu, Ketua PPK Kotamobagu Utara Miranty Manangin mengatakan, penertiban APK dimulai malam ini pukul 23.59 Wita bersama PPS dan Panwascam.
“Untuk Kecamatan Kotamobagu Utara sendiri ada 8 titik APK yang akan kami tertibkan, APK yang resmi difasilitasi KPU,” jelasnya.
Komentar