KPU Kotamobagu Buka Rekrutmen KPPS Pilkada 2024

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Kotamobagu.

Hal tersebut berdasarkan pengumuman KPU Kota Kotamobagu nomor 19/PP.04.2-Pu/7174/4/2024, tentang pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 tertanggal 17 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Kotamobagu Mishart A. Manoppo.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Dalam pengumuman itu disebutkan, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS masing-masing kelurahan/desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.

Berikut persyaratan anggota KPPS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) Tahun dan paling tinggi 55 Tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap – karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta anggota KPPS yakni:

Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS:
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
– Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
– Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
– Tidak menjadi anggota Partai Politik,
– Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),
– Sehat secara rohani,
– Bebas dari penyalahgunaan narkotika,
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
– Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,
– Tdak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
– Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, dan
mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
– Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
– Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
– Daftar Riwayat Hidup, dan
– Pas Foto Berwarna 4×6, satu lembar.

Komentar