BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Kota Kotamobagu pada tahun 2021 sebanyak sebanyak 1,571 ton dari Kementerian Pertanian RI. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu sebanyak 1.635 ton.
Tak hanya selain mengalami penurunan jumlah alokasi, Kotamobagu juga tidak mendapat jatah untuk pupuk bersubsidi jenis SP-36.
Menurut Rahmat Putra Talibo, Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian, Dinas Pertanian Kotamobagu, jatah pupuk ini mengacu pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK). Dimana, peruntukan tahun 2021 untuk pupuk bersubsidi sesuai dengan sistem E-RDKK Kementerian Pertanian, hanya menginput pupuk khusus komoditas Pajale yakni tanaman pangan Padi, Jagung, dan Kedelai.
“Sesuai petunjuk Bapelitpangtan Kementerian Pertanian, kandungan unsur hara tanah di Kotamobagu masih bisa dipenuhi dengan pupuk NPK. Dimana, kalau ada kekurangan sedikit, sudah bisa terpenuhi unsur SP-36 dari jenis NPK,” jelasnya, kepada media ini, Rabu (3/3/2021).
Untuk itu kata dia, khusus tanaman pangan Pajale, P2 o5 atau fosfatnya sudah ada dalam pupuk NPK yang merupakan pupuk majemuk, sehingga tanaman Pajale sendiri tidak membutuhkan pupuk SP-36. Itu kurang tepat.
“Oleh sebab itu, sistem yang dibuka untuk penginputan pupuk tahun 2021 hanya khusus tanaman pangan Pajale. Jadi tidak dialokasikan pupuk SP-36, dan pihak kami hanya bisa menginput pupuk yang ada didalam sistem,” akunya.
Meski begitu, kata Rahmat, pihaknya tetap berharap adanya perubahan surat keputusan (SK) pada bulan Juni mendatang, sehingga pupuk SP-36 sudah bisa di input kembali pada sistem. “Semoga sistem E-RDKK pada perubahan nanti, bisa menginput pupuk jenis SP-36,” tutupnya.
Untuk diketahui, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 di Kotamobagu sebanyak 1,571 ton tersebut, terdiri dari pupuk Urea 881 ton, NPK 579 ton, ZA 34 ton, dan Pupuk Organik 78 ton. (Mira)
Komentar